Rabu, 17 Desember 2008

KPK Bantu Penuntasan Dugaan Suap 45 Anggota DPRD

Pandeglang-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Selasa (3/5/) petang.
Kedatangan tim KPK untuk membantu mengungkapkan dugaan suap 45 anggota DPRD Pandeglang yang besarnya berkisar Rp 30 juta-Rp 60 juta per orang untuk memuluskan pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Rp 200 miliar.
Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, yang datang bersama Erwanto, jaksa penyidik KPK mengatakan, kedatanganya untuk membahas masalah kasus dugaan kasus korupsi dan suap yang dilakukan esekutif terhadap 45 anggota DPRD Pandeglang.
“Untuk kasus dugaan suap kami hanya mem-backup kalau menemukan kendala dalam penyelidikanya,” kata Khaidir Kantor Kejaksaan Pandeglang.
Menurut Khaidir Ramli, secara kelembagaan, KPK tidak akan mengambil alih kasus tersebut, yang saat ini sudah ditangani oleh jaksa dari Kejari Pandeglang.
Untuk itu, barang bukti berupa uang yang dikembalikan oleh dua orang anggota DPRD Pandeglang ke KPK, yakni dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Ahmad Baihaki dan Asep Saefudin pada 23 Mei lalu akan akan segera dilimpahkan ke Kejari.
“Uang barang bukti itu segera kami limpahkan ke Kejari,” katanya.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Yessi Esmiralda mengatakan, dari hasil pertemuan dengan tim supervisi KPK yang membahas kasus tersebut hasilnya akan segera diberikan kepada Kejati Banten.

Jumlah anggota DPRD Pandeglang yang mengembalikan uang kepada Kejari Pandeglang, dibeberkannya bertambah sebanyak tiga orang. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja Anggota DPRD Pandeglang yang telah mengembalikan uang tersebut.
“Ada tiga orang anggota DPRD Pandeglang lagi yang mengembalikan uang ke Kejari, dan saat ini barang bukti jumlahnya Rp 139.500.000,” katanya.

Periksa Bupati

Menurut Yessi Esmiralda, saat ini pihaknya pun terus melakukan pengumpulan data untuk mengungkap kasus tersebut, Yessi juga mengatakan pada Senin (2/6), Kejari Pandeglang telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemkab Pandeglang, yakni Sekretaris DPRD (Sekwan) Pandeglang, Sukran dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Abdul Munaf.

Menurutnya dalam waktu dekat dirinya akan meminta surat izin dari Gubernur Banten untuk melakukan pemeriksaan kepada para anggota DPRD Pandeglang dan juga meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah.
Sebelumnya, dugaan suap tersebut dilakukan oleh pihak eksekutif Kabupaten Pandeglang terhadap 45 Anggota DPRD Banten.
Untuk Ketua dan tiga orang wakil ketua maing-masing mendapatkan Rp60 juta. Sedangkan untuk para anggota masing-masing mendapatkan Rp 30 juta.
Suap yang diterima para anggota DPRD itu, untuk melancarkan pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar-Banten sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2006. (iman nur rosyadi)

Copyright © Sinar Harapan 2003

KPK Nilai Awang Dharma Bakti Tidak Korupsi

Hasil Supervisi Kasus Talisayan di Polda KaltimBALIKPAPAN -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim Awang Dharma Bakti (ADB), tersangka pada proyek pembangunan jalan Talisayan batas Berau yang ditangani Polda Kaltim.

Kesimpulan ini diperoleh KPK, usai melaksanakan supervisi kasus ADB bersama penyidik Polda Kaltim, Rabu (12/11) di Mapolda Kaltim."Kita sudah mengadakan supervisi, hasilnya memang saya lihat tidak ada perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka. Kasihan juga, sudah bolak-balik lama berkasnya," kata Ketua Tim Supervisi KPK, Khaidir Ramli, Kamis (13/11).

Ia menjelaskan, pada kasus itu tersangka mengajukan permohonan ke Gubernur Kaltim tentang Perihal Permohonan Persetujuan Pemilihan Langsung dengan tiga penawar untuk proyek APBN dan APBD tahun 2002. Sebelum diajukan, terlebih dulu DPRD Kaltim melalui rapat paripurnanya menyetujui pemilihan langsung tersebut.

Kemudian muncul surat Gubernur Kaltim yang menyetujui proyek tersebut dilakukan pemilihan langsung, salah satunya adalah proyek pembangunan Jalan Talisayan.

Menurut Khaidir, perbuatan ADB dengan persetujuan DPRD dan Gubernur itu tidak melanggar hukum. "Kalau disebut pelanggaran administratif mungkin bisa, tapi dimana perbuatan melawan hukumnya?," kata jaksa senior yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum KPK ini.

Saat supervisi, tim supervisi KPK juga meminta kepada penyidik untuk menunjukkan dimana letak keterlibatan ADB.
Sementara pada proses persidangan ketiga terdakwa lainnya yang telah divonis, tidak pernah ada keterlibatan ADB.
"Saya tanyakan itu ke penyidik tapi tidak bisa juga ditunjukkan. Kalau saya jadi jaksanya juga tidak berani menerima (P21)," ujar jaksa yang telah menjebloskan mantan Bupati Kukar Syaukani HR ke penjara ini.

Khaidir mengatakan penyidik harus berani mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Saya tidak menyarankan penyidik mengeluarkan SP3, tapi kalau mereka berani mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), maka mereka juga harus berani mengeluarkan SP3, jangan menzalimi orang," katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Yuspar SH MH menerangkan, KPK turun ke Kaltim melakukan supervisi karena laporan terkait ADB dalam kasus proyek Jalan Talisayan batas Berau selama kurang lebih tiga tahun tidak kunjung lengkap.
Tak tanggung-tanggung, tujuh jaksa KPK yang dipimpin Khaidir Ramli mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Kaltim, Kamis (13/11).
"Ya, kemarin memang ada 7 orang dari KPK yang dipimpin KHaidir Ramli Ketua JPU (jaksa penuntut umum) Syaukani ke sini untuk supervisi laporan ADB," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Yuspar SH MH.

Hasilnya, data yang dimiliki KPK dengan Kejati sama. "Semua clear, cocok jadi tak ada masalah. Kami melihat tidak ada keterlibatan ADB dalam kasus tersebut.
Ini yang harus diketahui kenapa selama ini berkasnya bolak balik dari Kejati ke Polda.
Unsur keterlibatan ADB dengan terpidana lainnya yang telah divonis itu kami nilai tidak ada," terangnya.
Setelah melakukan supervisi ke Kejati, pihak KPK juga mendatangi Polda Kaltim kemarin. Terkait dengan supervisi yang dilakukan KPK, Yuspar mengatakan bahwa itu biasa dilakukan. Apalagi sesuai aturan, baik Kejati dan Polda diharuskan melaporkan semua kasus yang mereka tangani ke KPK. Tujuannya agar tak terjadi tumpang tindih.

Sejak 2004Seperti diketahui, kurang lebih tiga tahun laporan tersangka ADB yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kaltim tak juga lengkap.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Ersani (pimpinan proyek), Saiful Anwar (Dirut PT Multi Puri Sejahtera) dan Lili Sadeli (konsultan pengawas) telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Kasus ini mulai ramai diberitakan sejak 2004. Proyek jalan sepanjang 75 Km yang dikerjakan PT MPS tersebut semula diduga fiktif, karena memanfaatkan jalan eks perusahaan kayu.
Saat itu tim penyidik Mabes Polri sempat turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, kasus ini diteruskan Polda Kaltim untuk dilakukan penyidikan.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.ADB ditetapkan tersangka sejak Mei 2006.

Sejak itu pula sudah lima kali berkas tersangka ADB bolak-balik ke Kejati Kaltim.
Dalam berkas itu, penyidik mengatakan ADB telah bersalah karena keikutsertaan atau bersama-sama melakukan korupsi, sesuai dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun kejaksaan menolak menerima berkas itu karena dinilai penyidik belum bisa membuktikan pelanggaran hukum ADB.
Senin (3/11) lalu, Aspidsus Kejati Kaltim Yuspar SH mengatakan, (Tribun 4/11), pihaknya terpaksa mengembalikan berkas penyidikan kasus proyek pembangunan jalan di Talisayan, kepada Polda Kaltim. Sebab jaksa melihat kasus yang ditangani Polda Kaltim itu perlu penyempurnaan atau masih P-19.

Materi apa saja yang disempurnakan, sudah disampaikan kepada Polda Kaltim.
Namun terutama mengenai kurangnya bukti keterlibatan ADB, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kimpraswil Kaltim saat itu.
Padahal Polda Kaltim sudah menetapkan ADB jadi tersangka.
"Jaksa peneliti belum menemukan adanya unsur keterlibatan ADB dalam kasus tersebut yang berimplikasi pada kerugian negara.
Kami belum cukup bukti untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Bagaimana mau dilimpahkan jika unsur keterlibatannya saja belum ada.
Itu kenapa bolak-balik kami kirim ke Polda, karena memang harus dilengkapi dulu.
Ada tidak unsur kerugian negaranya," kata Yuspar. (bdu/mei)

Sabtu, 13 Desember 2008

Abdullah Puteh Diancam 20 Tahun Penjara

Abdullah Puteh Diancam 20 Tahun Penjara[27/12/04]
Pembelian helikopter MI-2 melanggar aturan pertanggungjawaban keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan barang dan jasa.
Persidangan perdana di pengadilan korupsi yang bertempat pada lantai I Gedung Upindo, Kuningan, Jakarta Selatan (27/12) mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darusallam (NAD), Abdullah Puteh. Persidangan dipimpin Krisna Menon selaku ketua majelis hakim pengadilan korupsi.

Dakwaan terhadap Puteh dibacakan secara bergantian oleh trio Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khaidir Ramli, Wisnu Baroto dan Yessi Esmiralda. Puteh didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2),(3), Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pelanggaran pasal 2 adalah hukuman 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar. Untuk dakwan subsidair Puteh didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001.

Pada dakwaan primer dijelaskan bahwa Puteh diduga telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yaitu Bram Manoppo dan PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13.687.500.000. Namun jumlah tersebut dikurangi Rp 3,6 miliar yang disetorkan kembali oleh Puteh ke rekening kas daerah. Untuk itu kerugian negara yang diperoleh dari pembelian helikopter MI-2 adalah Rp 10.087.500.000.

Dugaan adanya praktik korupsi berawal ketika Puteh menandatangani Letter of Intent dengan Bram Manoppo--Presdir PPM--untuk membeli helikopter tipe MI-2 dengan fasilitas kabin VIP dan kaca anti peluru. Padahal, belum ada dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah NAD.

Dana untuk pembelian helikopter tersebut dikumpulkan dari dana Bantuan Perlakuan Khusus Kabupaten/Kota dimana dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk membiayai belanja pegawai dan non pegawai. Untuk pemotongan dana bantuan khusus, 13 kabupaten kota yang ada di NAD dikenai Rp700 juta untuk pembiayaan pembelian helikopter. Sehingga dari pemotongan dana bantuan di 13 kabupaten/kota terkumpul uang sejumlah Rp 9,1 miliar.

Jumlah senilai Rp 9,1 miliar itupun tidak dimasukkan ke dalam perubahan APBD NAD. Melihat hal ini, JPU berpendapat hal tersebut bertentangan dengan mekanisme dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diatur dalam PP No.105 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Bukan itu saja, Puteh pernah memerintahkan kepala kas daerah untuk memasukkan dana sebesar Rp4 miliar ke dalam rekening pribadinya di Bank Bukopin Jakarta.

Sementara itu, dalam surat perjanjian jual beli helikopter 26 Juni 2002 disebutkan harga helikopter MI-2 dengan fasilitas kabin VIP dan kaca anti peluru adalah AS$ 1.250.000. Dalam surat perjanjian disebutkan PPM bertindak sebagai agen tunggal. Hal ini dianggap menyalahi Keppres No.18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa karena menunjuk PPM sebagai agen tunggal.
Helikopter MI-2 yang disebut-sebut adalah helikopter baru, nyatanya pada saat dilakukan pemeriksaan fisik yang oleh ahli dari PT Dirgantara Indonesia, bukanlah helikopter yang murni baru. Pasalnya, mesin yang terpasang pada pesawat tersebut ternyata telah memiliki jam terbang.

Demi keamanan

Sementara itu Puteh yang didampingi tim kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Muhammad Assegaf membantah dakwaan yang dibacakan JPU.
Puteh yang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atau eksepsi pribadinya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat dimengerti, tidak runut, tidak tepat dan tidak benar.

Menurutnya, JPU telah memberikan kesan pembelian helikopter tersebut adalah hal yang fiktif. Padahal, helikopternya benar-benar ada.
Selain itu, ujar Puteh, helikopter tersebut dibelinya dengan alasan keamanan yang terjadi di NAD dimana masih terjadi pergolakan antara gerakan separatis GAM. Pembelian helikopter tersebut, kata Puteh, juga merupakan program yang sah. “Bagaimana mungkin program yang terencana dan diperuntukkan untuk daerah konflik justru disebut perbuatan melawan hukum,” ujar Puteh di persidangan.

Persidangan kasus dugaan korupsi Puteh ini akan kembali dilanjutkan Rabu (29/12) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum.

Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK: "...Hantam Semua, Kelar Republik Ini"

Pengadilan terhadap anggota penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparman, sudah digelar. Persidangan ini tentu membuat publik terenyak. Ternyata tak semua penyidik KPK itu bersih. Namun, bagi KPK, menyidangkan anggotanya sendiri merupakan prestasi hebat. Setidaknya KPK sukses mengontrol perilaku sebagian penyidiknya yang masih terbiasa bekerja dengan tangan " kotor".Sayang, KPK tak gampang membersihkan ruangan kotor instansi penegak hukum lain. Mereka masih begitu bergantung pada laporan masyarakat. Nah, untuk menggali serba-serbi kinerja lembaga yang makin bertambah umur ini, wartawan KONTAN Sigit Rahardjo dan Thomas Hadiwinata mewawancarai tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan. Berikut nukilannya. :

KONTAN: Apakah kasus AKP Suparman menunjukkan adanya kontrol yang lemah di KPK?

TUMPAK: Itu bukti bahwa kami ini tidak menoleransi apa pun tindak pidana korupsi. Baik orang dalam sendiri. Ini hal yang menyakitkan. Justru kasus ini membuktikan bahwa kontrol kami begitu baik, sehingga bisa membuktikan adanya peristiwa seperti itu. Kalau ada penyidik seperti Suparman, dia harus ditangkap dan diadili. Sebenarnya kita bisa saja minta mengembalikan uang itu, tapi kalau itu kita lakukan orang pasti menganggap kita sama saja dengan yang lain.

KONTAN: Dari mana KPK tahu ada penyidik yang memeras?

TUMPAK: Itu tidak bisa saya sampaikan, ya. Karena perkaranya sedang bergulir di pengadilan. Kita tahu karena satu informasi yang masuk ke kita, terus kita turunkan orang-orang di sana. Bukan teman-teman Suparman. Orang lain. Ternyata informasi itu benar, baru kita tangkap orang itu. Semua pada kaget

KONTAN: Ada perlindungan terhadap pelapor?

TUMPAK: Kita lihat kasusnya. Dia memberikan informasi mengenai apa. Agak sulit bagi kita kalau dia melapor setelah menyuap penyidik. Itu berarti uang telah diberikan. Tapi kalau belum diberikan, baru dinego, kita akan melakukan sesuatu. Kalau dia memberi atas kehendak dia juga, supaya hukuman dia diringankan, supaya dia tidak ditahan, walaupun dia mengadu ke KPK, saya pikir orang seperti ini tidak perlu dilindungi. Jadi lihat modusnya.

KONTAN: Jangan-jangan ini cerminan kelemahan dalam rekrutmen penyidik?

TUMPAK: Sesuai dengan UU, KPK memiliki penyidik dan penuntut umum yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan yang diberhentikan sementara dari instansi asalnya. Kemudian lahirlah PP Nomor 63/2005, bahwa struktur pegawai di KPK ini ada yang namanya pegawai tetap, ada namanya pegawai tidak tetap, dan ada pegawai yang dipekerjakan. Ya, semacam diperbantukan, untuk periode empat tahun dan bisa diulangi satu periode lagi. Itu berdasarkan pertimbangan kita kalau memang kita masih memerlukan. Gajinya pun sesuai standar KPK.

KONTAN: Prakteknya, satu kasus ditangani berapa penyidik?

TUMPAK: Kita di sini membuat satuan tugas. Satgas penyelidik, satgas penyidik, dan satgas penuntutan. Untuk penyidikan itu ada 10 satgas dengan anggota 4 sampai 5 orang. Jadi, saya punya personel di sini dari kepolisian ada 45, dari kejaksaan ada 19, dan ada dari BPKP 16 orang. Totalnya 81 orang, tapi sudah berkurang satu orang. Mungkin mereka akan berkurang lagi, karena mereka bekerja dalam satu satgas. Kita masih meneliti anggota satgas ini, adakah yang terlibat lagi atau hanya Suparman sendiri. Masing-masing satgas ini dipimpin seorang direktur. Tapi untuk satgas penuntutan, direkturnya masih kosong. Demikian juga untuk deputi, sampai sekarang masih kosong. Deputi inilah yang mengepalai seluruh pekerjaan penindakan yang ada di sini.

KONTAN: Bagaimana dengan fungsi pengawasan KPK di institusi hukum yang lain, seperti di kepolisian, kejaksaan, atau di pengadilan? Sepertinya masih mandul.

TUMPAK: Sebetulnya, KPK punya fungsi lebih dari itu. Melakukan penyelidikan kalau memang ada informasi-informasi yang berhubungan dengan pejabat-pejabat hukum itu. Memang UU memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi. Supervisi ini pengawasan terhadap teknis hukum. Umpamanya ada yang melakukan penyidikan lamban, bertele-tele, maka kita melakukan pengawasan teknisnya, kenapa sampai itu terjadi. Tapi, kalau di dalam proses itu ada perbuatan suap, saya pikir bukan pengawasan lagi yang bermain, kita sidik dia. Kita tangkap dia.

KONTAN: Soal rekening 15 perwira Polri, itu dilaporkan PPATK lebih setahun silam, tapi hingga kini tidak ada gerakan yang berarti?

TUMPAK: Kalau Anda tanya ini, saya sendiri juga tidak terlalu jelas. Saya juga sama dengan Anda, cuma baca dari koran. Yang saya tahu, kasus itu ditangani Mabes Polri. Tapi begini, seandainya Polri atau Kejaksaan menyidik suatu perkara korupsi, dia harus memberitahukan kepada KPK. Saya lihat dari data-data yang namanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus rekening polisi ini belum pernah dilaporkan.

KONTAN: Artinya, Polri memang belum pernah melakukan penyidikan atas kasus rekening ini?

TUMPAK: Saya kira begitu. Tapi, mungkin saja penyelidikan sudah mereka lakukan. Kalau baru penyelidikan, mereka memang tidak perlu lapor ke KPK. Seandainya sudah ada SPDP-nya, maka sudah ada pintu masuk secara UU bagi KPK untuk menyupervisi kasus itu. Seperti kasus PLN, BNI, dan banyak lagi. Tapi, seandainya ada data-data yang konkret mengenai rekening itu sendiri, dan data itu dilengkapi dengan alat bukti yang cukup, kami bisa melakukan penyidikan sendiri.

KONTAN: Mengapa tidak minta bukti awal ke PPATK?

TUMPAK: PPATK itu memberikan kepada polisi dalam kejahatan money laundering. Kalau kita minta, PPATK pun tidak akan mau memberikan kepada kita karena dilarang oleh UU. Dia hanya memberikan kepada penyidik yang sedang menyidik perkara money laundering.

KONTAN: Bukankah rekening itu bisa dianggap sebagai gratifikasi yang kemudian dikumpulkan dalam satu rekening?

TUMPAK: Itu saya bilang tadi. Andai saja ada data dan alat bukti yang cukup seperti yang diberikan kepada Polri. Soal gratifikasi itu harus ada pembuktian siapa yang memberikan gratifikasi atau suap itu. Kita tidak bisa langsung mengambil alih. Paling yang bisa kita lakukan di sini, kita koordinasikanlah, ya. Bertanya, apa iya Anda sedang menyidik kasus ini? Kalau sudah menyidik, kirim dong SPDP-nya. Paling dia akan ngomong ini masih kita dalami, masih dalam penyelidikan. Seperti Suyitno Landung (komisaris jenderal polisi yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemeriksaan korupsi BNI), Polri kirim SPDP ke KPK, termasuk Ismoko. Saya belum melihat SPDP selain itu.

KONTAN: Lo, bukankah sudah ada kesaksian di persidangan bahwa ada sejumlah dana yang diserahkan kepada Da'i Bachtiar, Kepala Polri waktu itu?

TUMPAK: Saya sendiri belum jelas. Walaupun itu keterangan di bawah sumpah, tentunya harus didukung dengan alat bukti yang lain. Tidak bisa berdiri sendiri. Tentunya itu sudah bagian dari kepolisian untuk melakukan penelaahan keterangan yang disampaikan itu. Kembali lagi tentunya kita tidak masuk dulu, dong, sebelum SPDP-nya masuk.

KONTAN: Bagaimana hubungan KPK dengan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor)? Lingkup tugasnya kan hampir sama.

TUMPAK: Timtas Tipikor ini bukan lembaga yang berdiri sendiri. Cuma antara kejaksaan dan kepolisian membentuk suatu tim, disinergikan untuk koordinasi. Sebenarnya tidak perlu membentuk Timtas Tipikor, KUHAP memang begitu. Tapi sejak KUHAP lahir, tidak pernah terjadi koordinasi yang baik antara polisi dan jaksa, sehingga presiden turun membentuk Timtas Tipikor itu.

KONTAN: Pengalaman Anda sebagai jaksa dulu juga seperti ini keadaannya?

TUMPAK: Seperti itu, karena perbedaan kepentingan. Kepentingan itu begini, jaksa itu selalu ngomong bahwa yang pintar menyidik itu jaksa. Pengalaman zaman Belanda, polisi itu dulunya pembantu jaksa. Jadi semua penyidikan polisi itu selalu konotasinya tidak sempurna. Mungkin juga si polisi juga begitu. Selalu berpikir mudahnya saja. Tidak mau berpikir soal hukum pembuktian. Petunjuk jaksa itu mengada-ada yang sulit dibuktikan. Padahal itu perlu. Seperti kasus Neloe (bekas Direktur Utama Bank Mandiri), di pengadilan dia bebas. Kalau saya bilang, pra-penuntutannya keliru.

KONTAN: Salahnya di mana?

TUMPAK: Kalau ini salahnya kejaksaan, ya, dalam melakukan penyidikan. Karena perkara ini bergulir sampai di kasasi, sebaiknya saya tidak usah bicara itu. Tapi, kepada kejaksaan sudah saya kasih tahu. Salahnya itu dalam konstruksi dakwaannya itu. Sudah saya sampaikan ke kejaksaan, katakanlah seperti BNI itu, yang disidik polisi, sukses di pengadilan. Kenapa yang disidik jaksa, seperti kasus Neloe gagal?

KONTAN: Ini otokritik juga, ya?

TUMPAK: Kita harus evaluasi kenapa. Jangan-jangan, ini menurut saya, karena ini berkas dari polisi, kirim ke kejaksaan. Oleh kejaksaan diteliti secara baik. Dipulangkan. Akhirnya berkas-berkas ini betul-betul matang. Sukses. Sekarang kalau disidik oleh jaksa, dan dia sendiri yang menelitinya, dan si penyidik juga yang menjadi penuntut umumnya, pasti dia merasa bahwa yang sudah dia buat itu benar, kan? Tidak ada second opinion. Jangan-jangan begitu. Tolong orang kejaksaan evaluasi pendapat saya. Kalau di KPK tidak. Si penyidiknya polisi. Penuntut umumnya jaksa. Cuma jaksanya punya kewajiban sejak menyidik, jaksa sudah masuk. Jadi, jaksa tahu dengan segera bila ada kekurangan dalam penyidikan. Kebetulan sarana kita juga mendukung. Ada elektronik di sini. Jadi penyidik mem-BAP di sana. Penuntut umum bisa baca langsung.
KONTAN: Apa yang bisa dilakukan KPK terhadap kasus BLBI?

TUMPAK: Zaman dulu, ada yang di-SP3-kan oleh Kejaksaan Agung. Memang ada kendala yuridis. KPK ini menangani kasus-kasus korupsi berdasarkan UU No. 31/1999. Itu pegangan. Nah, kasus-kasus zaman dulu umumnya terjadi sebelum tahun 1999. Yaitu UU No. 3/1971. Kasus BLBI, kasus Soeharto. Kami tetap berpegang pada ketentuan UU. Orang bilang KPK luar biasa. Superbody. Kalau aku bilang biasa-biasa saja. Mana ada yang luar biasa? Tak ada. Coba lihat, apa sih luar biasa?

KONTAN: Kan sekarang, KPK sudah ditakuti. Di daerah sekarang pejabatnya sudah takut jadi pimpro karena nanti berurusan dengan KPK.

TUMPAK: Karena kami hantam semua. Polisi pun kalau mau hantam semua, kelar republik ini. Betul tidak? Bikin, dong, seperti yang kami bikin. Mereka juga bisa. Lebih mampu semestinya. Bedanya cuma di dalam Pasal 12. Ada satu kewenangan di kami yang orang katakan luar biasa. KPK boleh menyadap, merekam, pembicaraan orang. Itu luar biasa. Aku pikir kalau ini saja apalah luar biasanya itu?

KONTAN: Kalau proses pelaporan kekayaan bagaimana? Masih jalan?

TUMPAK: Jalan. Kan itu
kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dulu KPKPN. Pejabat harus melapor setelah berhenti dalam tempo 50 hari, sesuai ketentuan UU dia harus melaporkan kekayaannya. Sekarang sudah kami sampaikan kepada pemerintah untuk mencanangkan satu aturan. Aturan ini yang paling ngeri. Namanya statuta declaration. Itu lebih dari laporan harta kekayaan.Ceritanya begini, semua penyelenggara negara harus men-declare harta kekayaannya ke KPK. Declare apa saja yang dia punya. Nanti kalau ada harta atas nama dia yang tidak masuk dalam statuta declaration, itu akan dirampas untuk negara. Ini memang baru usulan. Bentuk yang kita minta peraturan presiden.

KONTAN: Bagaimana kalau harta itu didaftarkan atas nama anaknya?

TUMPAK: Enggak apa-apa. Kan bisa ditelusuri. Cuma memang kita tidak menganut pembalikan beban pembuktian. UU tidak memberikan ketentuan seperti itu. Seharusnya diikuti lagi dengan pembalikan beban pembuktian; yang orang bilang pembuktian terbalik. Istilah salah. Biasanya, menurut aturan umum, yang membuktikan itu kewajiban jaksa. Sekarang kita balik, itu bukan jaksa, pada yang bersangkutan. Seandainya kewenangan itu ada, itu lebih menggigit lagi. Artinya, seseorang tidak bisa membuktikan bahwa harta itu dia peroleh dari pencariannya yang sah, berarti dia korupsi. Kita belum ada ketentuan seperti itu. Harta itu bisa disita.

Amplop Perkawinan Diangkut ke KPK

Minggu lalu tumpak Hatorangan Panggabean mengawinkan anaknya. Seperti lazimnya perhelatan perkawinan, dia pun banyak menerima angpao. Cuma, sampai kini dia tak tahu benar nilai sumbangan yang dia terima. Bukan karena belum dihitung, melainkan sumbangan itu langsung diangkut ke KPK.Sebagai pejabat sekaligus pegawai negeri, dia tak boleh menerima pemberian apa pun alias gratifikasi. "Saya suruh panitia membawa kotak-kotak itu KPK untuk diserahkan ke pejabat di bidang gratifikasi," ujar Tumpak. Tak ayal, sang anak pun kecewa. Mungkin itu pula perasaan besannya. Baru tahu mereka repotnya berfamili dengan pejabat
KPK.

Dikutip dari KONTAN No. 38, Tahun X, 26 Juni 2006

Jalan RE Martadinata Tergenang Air 30 Cm

Novia Chandra Dewi - detikNews

Jakarta - Air laut yang pasang menyebabkan Jalan RE Martadinata dan depan Pos I Tanjung Priok tergenang . Tinggi genangan sekitar 20-30 cm. Menurut Traffict Management Center Polda Metro Jaya, Minggu (14/12/2008), genangan tersebut membuat beberapa sepeda motor yang berusaha menerobos mogok di tengah dan terpaksa mendorongnya. Sebagian pengendara sepeda motor lebih memilih untuk menghidari Jl RE Martadina dan mencari jalan alternatif lain.

Ketua KPK Dari Karir Jaksa

Antasari Azhar Ketua KPK dari Karir Jaksa

Ketua KPK Antasari Azhar cwesama empatanggota Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya dilantik dan disumpah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/12/2007). Antasari yang menggantikan Taufiequrachman Ruki seorang jaksa karir kelahiran angkal Pinang, Bangka 18 Maret 1953.

Antasari Azhar, meminta masyarakat bersabar dan memberi waktu kepada anggota KPK yang baru dilantik untuk berkoordinasi. "Saya mohon bersabarlah. Keputusan KPK itu keputusan kolektif," ujarnya. Setelah pelantikan, Presiden pun berbicang-bincang dengan anggota KPK. Yudhoyono meminta konsistensi penegakan hukum pemberantasan korupsi dilanjutkan.
Presiden lantas memanggil mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Dalam sorotan kamera televisi, Presiden kemudian memberi beberapa arahan. Sementara itu, saat acara di Kantor KPK, suasana haru terjadi saat serah terima jabatan antara pimpinan KPK lama yang diketuai Taufiequrachman Ruki dan pimpinan KPK baru yang diketuai Antasari Azhar. Saat tayangan video di layar besar menampilkan beberapa foto kegiatan pimpinan KPK lama, tepuk tangan meriah tak kunjung henti. Beberapa di antaranya terlihat menyeka air mata. "Saya sungguh terharu dan terpanggil karena Pak Taufieq cs mendapat aplaus meriah. Kami berpikir, apakah kami empat tahun ke depan mendapat aplaus seperti ini. Empat hari lalu kami berkumpul, meskipun belum dilantik, kami sudah membangun komitmen untuk terus berjuang memberantas korupsi. Jangan ragukan itu dan kami siap," janji Antasari dalam pidatonya.

Lima Pimpinan KPK

Melalui pemungutan suara yang dilangsungkan pada Rabu malam, 5 Desember 2007, Komisi III DPR akhirnya memilih lima pimpinan KPK periode 2007-2011. Mereka adalah Chandra M. Hamzah, Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, Haryono, dan Mochammad. Jasin. Dari 49 anggota Komisi III DPR, Chandra mendapatkan 44 suara, disusul Antasari dengan 37 suara. Bibit dan Haryono mendapatkan jumlah suara yang sama, yaitu 30. Sedangkan Jasin mendulang 28 suara.
Setelah mendapatkan komposisi lima pimpinan KPK periode 2007-2011, Komisi III DPR yang diketuai Trimedya Panjaitan melakukan proses pengambilan suara tahap kedua mendapatkan sosok yang akan menjadi Ketua KPK. Untuk tahap kedua ini, diambil dari dua calon yang mendapatkan suara tertinggi pada putaran pertama, yaitu Chandra dan Antasari. Akhirnya, terpilihlah Antasari sebagai Ketua KPK periode 2007-2011 setelah mendapatkan 41 suara. Sedangkan Chandra mendapatkan 9 suara. Hasil Perolehan Suara Calon Pimpinan KPK 2007-2011: Chandra M. Hamzah 44; Antasari Azhar 37, Bibit Samad Rianto 30, Haryono 30, Mochammad Jasin 28, Marwan Effendi 27, Waluyo 19, Amien Sunaryadi 16, Surachmin 8, dan Iskandar Sonhaji 6 suara.Antasari Azhar

Merasa Jadi Selebritis

Entah berkah entah pula musibah, yang jelas kasus Tommy Soeharto telah melambungkan nama Antasari Azhar, ketika menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tak heran, kalau setiap kali ia berada di tempat umum, orang-orang langsung menatapnya sambil berbisik-bisik. Sebenarnya, ia merasa risi juga. Namun apa mau dikata. "Saya merasa menjadi selebritis," guyon Antasari. Namun di balik ketenaran, tidak bisa dipungkiri, Antasari menanggung beban yang cukup berat setelah gagal melakukan eksekusi terhadap Tommy, yang sejak sebulan lalu dinyatakan buron. Sampai-sampai, ia sendiri sempat "dicurigai" ikut menghalang-halangi eksekusi.
Memang, banyak orang yang bertanya-tanya terhadap cara eksekusi yang dilakukan oleh Antasari dan kawan-kawan. Misalnya, Antasari tidak langsung melakukan eksekusi begitu putusan MA turun. Selain itu, ketika grasi Tommy ditolak Presiden, Antasari juga tidak langsung melakukan eksekusi terhadap putra mantan orang kuat Orde Baru itu.

Yang lucunya, ketika hari H pemanggilan Tommy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari juga belum bisa memastikan apakah Tommy sudah menerima salinan penolakan grasi atau tidak. Anehnya lagi, waktu itu (Jumat, 3 November), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan "mengundang" Tommy ke kantornya pada siang hari, bukan paginya. Bila tidak memenuhi undangan itu, baru mereka akan melakukan upaya paksa. Tapi, ternyata, ketika eksekusi paksa hendak dilakukan, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana.
Tidak jelas, apakah kelemahan-kelemahan semacam itu semata-mata persoalan administratif saja atau memang kelambanan Antasari sendiri dalam bertindak. Kalau betul itu kelemahan administratif, mungkin bukan Antasari sendiri yang harus bertanggungjawab, meskipun ia tidak bisa begitu saja lepas tangan. Namun, jika itu karena kelambanan Antasari, tidak salah kalau kesan yang muncul ia sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi. Yang terlihat, Antasari memang kurang memperhitungkan bahwa yang akan dieksekusi itu adalah manusia, bukan benda mati yang tidak bisa lari.
Selain itu, kelihatan sekali ia terlalu percaya pada pengacara Tommy. Simak saja jawabannya ketika ditanya TEMPO, mengapa saat permohonan grasi Tommy ditolak Presiden, pihaknya tidak segera melakukan eskekusi: "Pengacara Tommy bilang bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena mereka belum menerima petikan penolakan grasi." Apakah hal itu karena salah satu pengacara Tommy, Bob RE Nasution, adalah seniornya di kejaksaan? "Saat bertugas di Jakarta Pusat, saya memang menjadi anak buah Pak Bob. Sekarang, kalau bicara hukum, posisi kami berbeda," kilah Antasari. Ia juga membantah ada deal khusus antara dirinya dan Bob mengenai eksekusi Tommy.
Yang juga menjadi pertanyaan publik adalah cara kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap kediaman Tommy dan keluarga besarnya di Cendana. Sebelum penggeledahan dilakukan, pihaknya sudah lebih dulu mengumumkan target-target penggeledahan itu. Ia lagi-lagi lupa bahwa yang akan dicari dengan penggeledahan itu bukan benda mati, yang tidak bisa lari atau bersembunyi. Tak heran kalau kemudian kisah pengejaran Tommy lebih mirip sandiwara belaka.

Mungkin hal itu juga yang membuat Jaksa Agung Marzuki Darusman, seperti dikutip Kompas, perlu melaporkan Antasari kepada polisi, meskipun kemudian Marzuki membantahnya. Namun Antasari tetap dalam posisi yang tidak enak, setidaknya publik memberi penilaian bahwa ia tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Padahal, sebelum Tommy lari, ia sudah terlihat sangat optimis bisa membawa Tommy ke Cipinang. Ia pun tampak tidak khawatir terhadap kemungkinan Tommy melarikan diri. Alasannya, Tommy telah dicekal.
Sementara orang-orang menyorotnya tidak becus, Antasari sendiri justru menganggap pengacara Tommy-lah yang berusaha menghalang-halangi eksekusi. Ia tidak yakin dengan alasan yang dikemukakan oleh sang pengacara bahwa Tommy mendapat teror akan dibunuh dan sebagainya. "Darimana saya tahu alasan itu dari Tommy? Tommy enggak pernah kontak saya," ujarnya. Ia menduga, alasan itu hanya bikinan pengacaranya. Namun begitu, seperti dituturkannya kepada TEMPO, ia optimis Tommy akan tertangkap, bahkan dalam hitungan hari. Benarkah?
Antasari sendiri, walau menanggung beban yang cukup berat, kelihatan santai-santai saja. Setidaknya, ia tidak terlihat tegang. Meskipun ada sebagian orang yang mencemoohnya, bahkan mencaci-maki. Hal yang juga terpaksa diterima anak-anaknya. "Saya kan jadi repot, tiap hari ditanyain terus sama temen-temen soal Tommy," ujar Andita, anak pertamanya yang duduk di bangku kelas III SMU. Meski begitu, mereka tetap mendukung sang ayah. "Tiap malam saya berdoa supaya Tommy tertangkap dan bapak jadi tenang," kata Ajeng, putri bungsunya yang baru kelas III SMP. Tentu saja, selain "celoteh kanan-kiri" yang harus diterima, ada pula yang menunjukan rasa simpati dengan mengirim bunga atau parsel.
Yang pasti, selama menangani kasus Tommy kesibukannya menjadi sangat meningkat. Sampai-sampai waktunya untuk keluarga nyaris tak ada. Pulang ke rumah kadang-kadang sudah sangat larut malam, bahkan dini hari, lalu berangkat lagi sekitar pukul enam pagi. Untungnya, isteri dan anak-anaknya bisa memahami hal tersebut. Walaupun demikian, Antasari merasa sedih juga telah "menerlantarkan" keluarganya, juga mengorbankan kegemarannya bermain tenis. Tidak jarang, ketika sedang berjalan bersama dua anaknya, ia mendapat telepon yang membuatnya harus meninggalkan acara keluarganya itu. "Biasanya anak-anak saya suruh pulang naik taksi saja," kisahnya.
Lahir di Pangkal Pinang, Bangka, 47 tahun lalu. Ia menamatkan sekolah dasar di Belitung. Sementara SMP dan SMA ditamatkannya di Jakarta. Selanjutnya, ia masuk Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara. Di kampus itu, Antasari dikenal sebagai salah seorang yang aktif di organisasi. Ia sempat menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Kedua Badan Perwakilan Mahasiswa. "Saya kan bekas demonstran tahun 78," akunya bangga.
Lulus kuliah, ia kembali ke Jakarta. Awalnya, Antasari bercita-cita menjadi diplomat. Tetapi rupanya, perjalanan hidupnya berkata lain: ia diterima menjadi jaksa. Awal karirnya sebagai penegak hukum itu ia jalani saat menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989). Pelan-pelan karirnya meningkat. Setelah bertugas di sejumlah daerah -- di Tanjung Pinang, Lampung, Jakarta Barat, dan Baturaja -- ia ditarik ke Kejaksaan Agung menjadi Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus. Namanya pun mulai berkibar. Dari sana, ia dipindahkan menjadi Kepala Subdit Penyidikan Pidana Khusus. Terakhir, sebelum dipercayakan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari menjabat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat di lembaga yang kini dipimpin Marzuki Darusman itu.
Untuk mendukung tugas-tugasnya itu, ia tidak pernah berhenti belajar. Antasari tidak hanya membaca --dan mengoleksi berbagai buku, terutama buku-buku berbau hukum-- tetapi juga mengikuti kuliah formal untuk menambah ilmunya. Kini ia sedang mengambil gelar master bidang bussiness law di IBLAM, lembaga yang dikelola oleh mantan Hakim Agung Bismar Siregar. Semangat untuk menambah wawasan itu bisa terbaca begitu memasuki ruang kerjanya: deretan buku memenuhi lemari di sana.
Tidak jelas, apakah di sana juga ada buku-buku yang berisi soal bagaimana mempercepat tertangkapnya seorang terpidana yang sedang buron? *** (Tokoh Indonesia/Andari Karina Anom/Nurakhmayani/Tempo Interaktif)
► mti

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia

Wawancara Khusus Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki

TIGA tahun malang melintang dalam upaya penumpasan korupsi, membuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dipandang sebelah mata. Sejumlah mantan menteri, gubernur, dan bupati telah diperiksa dan diadili.
Namun, KPK juga tak pernah sepi dari kontroversi. Banyak kalangan yang menilai kinerjanya belum memuaskan, banyak juga yang menilai KPK tebang pilih. Kritik paling pedas akhir tahun lalu, yakni KPK dituding hanya membuat tekor keuangan negara. Pangkal kritik adalah perbedaan besaran dana yang diamankan KPK dari para koruptor, yakni Rp 25 miliar, dibanding besaran dana yang telah dikeluarkan negara untuk KPK, Rp200 miliar. Berbagai kritik itu ditanggapi santai Ketua KPK.
"Kalau hitungannya uang, saya pikir kurang fair. Dalam sebuah usaha, yang namanya modal investasi itu tidak kembali dalam waktu tiga tahun, kalau modal kerja boleh kembali. Jadi tolong dibedakan antara biaya investasi dan modal kerja," katanya dalam wawancara khusus dengan SINDO, Kamis, pekan silam. Berikut petikannya;
KPK banyak mendapat penilaian miring, seperti kinerja yang kurang maksimal, tebang pilih, dan membuat negara tekor. Bagaimana Anda menanggapinya?
Apa pun yang dikatakan orang, kami tetap bertekad menjadi do the best, bukan be the best. Kami akan lakukan secara maksimal apa yang bisa kami lakukan sesuai potensi yang dimiliki. Kami tahu, apa yang kami hasilkan itu sulit untuk mencapai titik kepuasan masyarakat karena kepuasan masyarakat tersebut selalu berkembang. Tapi, tidakkah masyarakat sadar bahwa selama kiprahnya, KPK berani memperkarakan dua gubernur aktif, empat bupati aktif, dan mantan pejabat negara yang belum pernah dilakukan institusi manapun sebelum kehadiran KPK.
Saya tahu,kejaksaan saat ini mencoba untuk menahan dan menyidik seorang direktur bank swasta dan BUMN, apa hasilnya? Saya tahu kepolisian menyidik seorang direktur utama BUMN, apa hasilnya? Nah, sekarang, mari kita lihat apa yang telah dilakukan KPK, sesuatu yang konkret. Tetapi saya tak mau berdebat karena ini masalah pengharapan dan parameternya sulit. Namun, kembali lagi saya ingatkan, prinsip kami adalah we do the best, bukan to be the best.
Maksudnya, Anda ingin mengatakan kinerja KPK lebih baik dibanding kejaksaan dan kepolisian dalam pemberantasan korupsi…?
Silakan masyarakat sendiri yang menilai, apakah ada peningkatan kinerja dan kelebihan yang dilakukan KPK dibandingkan kepolisian dan kejaksaan. Saya hanya sampaikan fakta. Tapi, masyarakat harus menggunakan parameter yang objektif dalam menilai. Artinya, lakukan penilaian berdasarkan kewenangan-kewenangan formal yang kami miliki. Misalnya, ada masyarakat yang mengatakan kenapa KPK tidak menyentuh pejabat-pejabat militer. Jangan lupa, pejabat militer aktif itu tunduk kepada hukum pidana militer dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menyidiknya. Lalu ada juga yang mengatakan, kenapa KPK tidak menyentuh kasus Soeharto. Jangan lupa pula, kasus Soeharto itu tunduk pada UU Nomor 3/1971, sedangkan KPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan atas kasus yang tunduk pada UU 31/1999. Nah, pertanyaannya, apakah mereka yang melakukan kritik itu paham tentang kewenangan-kewenangan yang saya katakan. Kalau belum paham, jangan mengritik dulu, jangan menyesatkan masyarakat.
Bagaimana menanggapi kritikan bahwa negara dibuat tekor KPK?
Pertama, dari sisi aspek hukum. Terdapat perbedaan antara penuntut umum KPK dengan hakim dalam pengadilan tindak pidana korupsi. Ketika KPK menuntut pengembalian kerugian keuangan negara berupa perampasan harta kekayaan untuk mengganti keuangan negara karena tindakan korupsi, hakim tidak sependapat. Kedua, KPK ini dibangun dari nol. Hampir 70-80% uang yang diberikan negara itu digunakan untuk membangun infrastruktur, seperti merenovasi gedung baru, membeli peralatan dan komputer, pelatihan personel, menggaji pegawai dan lain-lain.
Nah, berapa persen saja yang digunakan untuk kepentingan operasional, seperti untuk melakukan penangkapan dan penyidikan. Padahal, uang itu dihasilkan dari penindakan dan pencegahan, termasuk gratifikasi. Jadi, kalau hitungannya uang, saya pikir kurang fair. Dalam sebuah usaha, yang namanya modal investasi itu tidak kembali dalam waktu tiga tahun. Kalau modal kerja boleh kembali, misalnya membuka pom bensin itu diperlukan biaya Rp 5 miliar, tapi yang namanya modal kerja itu cukup Rp 800 juta. Nah, kalau kita menjual bensin dan tidak kembali Rp 900 juta, maka kita tidak untung. Tapi hitungannya bukan dari Rp 4 miliar yang peruntukannya bagi pembelian tanah dan bangunan. Jadi, tolong bedakan antara biaya investasi dan modal kerja.
Mereka yang pintar-pintar itu pun harus tahu itu, jangan lagi mengatakan apa itu KPK yang keluar Rp 200 miliar ternyata yang kembali hanya Rp 25 miliar. Ngitungnyaseperti apa? Kalau dia ngitung dengan gaya bisnis, harus dibedakan modal investasi itu kembali dalam jangka panjang, sementara kalau modal kerja kembalinya jangka pendek. Hal itu juga perlu dipikirkan, jangan masyarakat disesatkan.
Bagaimana pula tanggapan Anda terhadap tudingan bahwa KPK melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi?
Ada pendapat politik atau politicking yang mendistorsi. Pertama, tidak benar juga pejabat-pejabat masa lalu yang kita ambil, yang masih menjabat pun kita ambil, seperti dirjen, kepala lembaga negara, dan beberapa kepala daerah. Kedua, korupsi itu terkait dengan jabatan dan kekuasaan sehingga segala sesuatu yang terkait dengan korupsi yang terjadi akan ditutup-tutupi oleh banyak pihak. Tidak ada seorang pun yang berani memberikan informasi tentang korupsi yang terjadi.
Karena apa? Kliknya sedang berkuasa atau dirinya sedang berkuasa sehingga tidak ada orang yang berani melaporkan korupsi yang dilakukan atasannya. Karena atasannya sedang punya kekuasaan, kalau dilaporkan, nanti malah dia masuk penjara karena dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu sudah banyak buktinya. Tetapi, ketika si pejabat ini sudah lengser, di mana kekuatan politiknya sudah tidak ada lagi, back up dan teman-temannya sudah tidak ada, ketika itulah bukti kegiatan korupsinya dimunculkan. Apakah saya harus membiarkan bukti-bukti korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat masa lalu? Lalu muncul lagi lagi pertanyaan, mengapa tidak pejabat di masa Orde Baru? Jawabannya kembali lagi kepada persoalan kewenangan berdasar UU. Artinya, KPK itu terbentur pada tempus delikti, yaitu waktu terjadinya kejadian itu. Sementara sekarang ini banyak orang tertuju pada kejadian sebelum KPK dibentuk. Padahal, kita tidak boleh mengambil alih dan akhirnya kita harus serahkan pada jaksa atau polisi supaya ditangani.
Kalau begitu kewenangan KPK itu tidak seperti yang dibayangkan orang selama ini, yaitu sebagai lembaga yang superbodi?
Iya, misalnya KPK juga tidak boleh menangani korupsi yang dilakukan oleh orang swasta murni. KPK hanya boleh melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan penegak hukum dan penyelenggara negara. Banyak orang tidak tahu tentang ini, hingga bicara kinerja KPK payah. Padahal, UU sendiri tidak memberi kewenangan kepada KPK untuk menyidik tindak pidana korupsi yang dilakukan pengusaha swasta. Tapi apakah pengusaha tidak ditindak? Siapa bilang. Pengusaha itu banyak yang melakukan korupsi bersama penyelenggara negara. Nah, penyelenggara negaranya menjadi pembuka pintu bagi KPK.
Kalau tidak ada penyelenggara negara kami tidak bisa. Banyak orang yang tidak mengetahui itu dan mengatakan KPK tebang pilih. Beraninya dengan mantan saja, sementara pengusaha-pengusaha yang korupsi tidak bisa disentuh.
Bagaimana pendapat anda jika UU KPK tersebut direvisi?
Itu terkait dengan kemauan politik dari pemerintah dan DPR. Tapi, soal tebang pilih ini juga terkait dengan teknis yuridis. Kami jujur saja memerlukan quick heal. Kami punya kasus besar misalnya penjualan PHBC. Kalau kita selama dua tahun ini konsentrasi dengan kasus tersebut, maka kasusnya tidak akan selesai, karena sampai sekarang pun tidak terpecahkan. Kalau selama ini kami melakukan pengusutan kasus kecil, itu kami lakukan untuk menghambat munculnya kasus besar yang secara teknis yuridis itu tidak mudah. Karena itu, sekarang kita cari teknis dan yuridis kasus-kasus yang mudah. Makanya ada istilah pakar korupsi yang mengatakan ambil sasaran terdekat dan termudah kalau anda berpikir untuk menghantam pekerjaan yang besar. Sebab kalau tidak, maka sampai habis masa jabatan selesai, anda akan dikatakan tidak berhasil atau dinyatakan gagal.
Oleh karena itu, kita tuntut kasus-kasus yang paling memungkinkan untuk disidik dan mempunyai kekuatan pembuktian, daripada kita ngotot menghantam kasus besar. Ini bodoh-bodohan saja, kalau masuk ke restoran muslim, anda akan milih-milih kan. Dalam memilih itu bukan persoalan selera, tapi mampukah gigi kita mengunyahnya. Kalau gigi kita tidak mampu mengunyah, gigi patah dan makanan tak termakan. Nah,kita harus tahu bahwa masyarakat menunggu hasil kita, masyarakat awam juga menunggu hasil, bukan hanya politisi-politisi itu saja yang menunggu hasil apa yang sudah dilakukan KPK. Karena itu, prinsip saya adalah lakukan apa yang dapat dilakukan, bukan be the best.
Tapi bukan berarti yang tidak bisa dimakan itu lantas dibiarkan saja kan?
Oh bukan, waktu akan membuktikannya. Yang tidak bisa dikunyah itu mungkin perlu dihancurkan dulu cangkangnya. Saya tahu kerang itu enak, namun kita harus pecahkan dahulu cangkangnya. Dan memecahkan cangkang itu membutuhkan waktu dan tenaga. Memang sulit untuk mengukur waktu seperti itu. Sebab ini bukan persoalan matematis. Sulit kita mengukur berapa lama penyelidikan dilakukan. Kalau sudah disidik saya tentukan waktunya, 60 hari harus masuk ke penuntutan, 14 hari harus sampai ke pangadilan. Tapi kalau masih dalam penyelidikan, FBI pun tidak pernah menentukan target waktu penyelidikan. Tolong ditanyakan kejaksaan, sudah ada yang sampai tiga tahun bahkan masih dalam penyelidikan.
Anda sependapat bahwa kasus-kasus yang ditangani KPK sepanjang 2006 lalu adalah kasus-kasus mudah?
Mungkin orang lain mengatakan mudah karena mereka melihat proses ke pengadilan mudah. Tapi kalau mudah, kenapa teman-teman saya yang lain tidak melakukannnya? Kenapa tidak dilakukan teman-teman saya yang ada di gedung bundar (kejaksaan) misalnya. Mudah dan sulit itu relatif, tergantung penilaian.
Sebenarnya apa kelebihan KPK dibanding institusi penegak hukum lainnya?
KPK bukan lembaga superbodi. Sebab, tidak boleh ada institusi mana pun berada di atas hukum. Tapi keuntungan KPK itu dua. Pertama, kami tidak perlu izin untuk menangkal dan menyidik. Kedua, kami boleh mengambil alih kasus-kasus. Kejaksaan tidak boleh mengambil alih tugas kepolisian dan sebaliknya, tapi KPK bisa mengambil alih. Lainnya tidak ada.
Anda optimis kinerja KPK pada 2007 akan meningkat?
Saya optimis di tahun 2007 akan meningkat. Pertama, di tahun ini kami akan menambah jumlah personil yang sudah matang baik dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), penyidik polri, maupun penyelidik-penyelidik lain yang sudah kita matangkan secara proses. Sehingga, tahun ini penyelidik kita akan bertambah 30-40%. Kedua, pada tahun ini gedung kami akan pindah, mungkin sekitar Februari akhir. Dengan begitu, seluruh kerja-kerja KPK akan mudah terkontrol dalam satu gedung sehingga koordinasi dan kendali menjadi semakin mudah. Infrastruktur yang menyangkut masalah internal sudah kita selesaikan dan kita sudah sepakat untuk match. Yang non fisik adalah iklim yang sudah berubah. Saya tersentak dengan ucapan Presiden di akhir tahun kemarin yang mengatakan akan melakukan tindakan konkrit.
Begitu pula dengan saya. Saya harapkan pemberantasan korupsi tidak lagi di ujung pena dan di ujung lidah. Artinya, pemberantasan korupsi harus dengan langkah konkrit, di level penindakan dilakukan intensif dan di level pencegahan lebih sistematis. Tahun 2007 saya tetap menyimpan optimisme, tapi itu hanya bisa dilakukan dengan bekerja keras secara bersama dan mari berhenti saling mengejek dan menghina. Selama masih sibuk bertengkar dan menyalahkan, maka energi kita habis untuk itu, biarkan masing-masing institusi menjalankan fungsinya.
Selama ini banyak terpidana korupsi menyerang balik KPK. Bagaimana anda menyikapi itu?
Kalau serangan secara sistematis itu tidak sedahsyat mafia di India, dimana jaksa agung-nya ditembak mati, belum separah itulah. Namun, kalau ada upayaupaya yang dilakukan oleh orang-orang yang terjerat korupsi baik secara legal misalnya dengan mengajukan PK (peninjauan kembali) dan banding, saya pikir itu merupakan bagian dari tantangan KPK. Tapi juga ada yang melakukan dengan cara ilegal. Misalnya, mengerahkan orang untuk demo di KPK.Saya punya bukti tentang itu.Tapi kalau mengajukan perlawanan dengan menunjuk pengacara melakukan judicial review, pra peradilan, banding, kasasi, itu bagi saya adalah salah satu bentuk perlawanan dan kita akan hadapi.
Tapi mari kita gunakan cara legal formal jangan menggunakan orang untuk melakukan demo. Saya sendiri sebagai pejabat di KPK tak pernah diteror baik secara fisik maupun mental, atau mungkin saya terlalu kebal untuk teror, kalau beban berat, tekanan itu mungkin ada.
Anda mengatakan pemberantasan korupi yang dilakukan KPK telah menimbulkan efek jera. Bisa dijelaskan?
Memang ada semacam shock therapy. Terutama sekali dirasakan di pemda-pemda (pemerintah daerah). Pertama, adalah ketakutan untuk tidak berbuat korupsi. Kedua,mereka akan lebih berhati-hati sehingga tidak sembarangan dalam mengelola keuangan negara. Hanya saja masih banyak sekali celah yang masih digunakan orang untuk lolos dari jeratan korupsi. Misalnya, ada orang yang datang ke saya mereka menginginkan agar KPK tidak mengambil alih,karena mereka menganggap kalau yang menindak KPK maka peluang koruptor lolos itu kecil. Lalu kemudian saya tanya, jika yang melakukan bukan KPK berarti masih ada peluang kan? Karena itu, peluang-peluang tersebut harus kita tutup semua. Baru orang akan berpikir bahwa tidak ada peluang lagi melakukan korupsi. Di manapun dan ditangani siapapun,maka koruptor akan kena. Nah, baru di situ ada efek tangkal yang luar biasa untuk masalah korupsi.
Tapi bukankah hukuman pada koruptor yang terlalu ringan ikut menciptakan belum adanya efek jera… ?
Saya akui itu benar. Pak, kenapa maling kena tiga tahun dan koruptor cuma tiga tahun. KPK itu bukan lembaga superbodi, yang menentukan hukuman itu kan beliau-beliau yang ada di pengadilan. Kita menuntut delapan tahun tapi hukumannya tiga tahun, mau bilang apa. Kita tak bisa memaksa. Jika ada yang mengatakan pengadilan Tipikor dikendalikan KPK, maka itu pun tidak benar karena nyatanya ketika KPK menuntut delapan tahun pengadilan memutuskan tiga tahun. Kita minta hartanya dirampas, ternyata yang dirampas separuhnya saja. Kita mau bilang apa, sebab kalau menyangkut hukuman itu tergantung para hakimnya mau memberikan hukuman seperti apa. Tahun kemarin ada hukuman koruptor yang berada di bawah hukuman minimal di Pengadilan Negeri Serang (Banten). Di situ koruptor divonis 10 bulan.Jadi,jangankan untuk menjatuhkan hukuman maksimal, hukuman minimal saja dilanggar. Dan, kalau hukuman bukan bidang saya.
Artinya anda banyak menyesalkan putusan hakim?
Nggak juga, saya tidak boleh menyesalkan semua orang. Mungkin hakimnya lebih mengedepankan faktor kemanusiaannya. Sudah saatnya kita menyetop pertengkaran dan dan sekarang kita lakukan sesuatu sesuai dengan bidang kita masingmasing.
Kabarnya ada rencana KPK akan membentuk semacam cabang di daerah?
Tahun 2007 dengan personil cukup kami akan menempatkan wakil-wakil di daerah dan melakukan operasi. Namun namanya bukan KPK daerah. Tapi itu baru dilakukan jika Pengadilan Tipikor sudah ada. Kalau tidak, ya perkaranya kita bawa ke Jakarta.
Kasus apa saja yang akan dijadikan target penyelidikan dan penyidikan pada tahun ini?
Wah kalau itu rahasia. Nanti kalau disebutkan,koruptornya pada kabur.
Selama ini hambatan apa saja yang ditemui KPK?
Kalau hambatan tentang penanganan kasus, itu hal yang biasa. Tapi hambatan yang paling saya rasakan sekarang ini adalah hambatan usia. Saya sudah tua dan daya tahan tidak setangguh dulu lagi… hahaha. (*)

Dikutip dari Harian Seputar Indonesia, 8 Januari 2007