Rabu, 17 Desember 2008

Bagir tak Jadi Bersaksi di Sidang Harini

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk tidak perlu memanggil Bagir Manan bersaksi

Sikap majelis hakim itu memupus harapan Khaidir Ramli, Jaksa Penuntut Umum, untuk menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi dalam perkara penyuapan atas nama terdakwa Harini Wijoso. Keputusan untuk tidak perlu menghadirkan Bagir diputuskan setelah majelis berunding beberapa saat setelah persidangan di buka, Rabu (25/6/4).

Dengan mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1985 tentang Seleksi Terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan untuk Hadir di Persidangan, majelis pimpinan Kreshna Menon menganggap kesaksian Bagir tidak ada relevansinya dengan perkara penyuapan tersebut. SEMA ini menyebutkan jika saksi tidak dibatasi, bisa menimbulkan pemborosan dan tidak sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Khaidir Ramli sebenarnya sudah menyatakan perlunya kehadiran Bagir karena para karyawan Mahkamah Agung yang diadili dalam perkara ini menyebut tujuan uang yang mereka terima adalah untuk Bagir. Sasaran akhir para terdakwa merujuk kepada Bagir, meskipun Ketua MA itu menyangkal tegas keterlibatan dirinya. Apalagi, kata Khaidir, nama Bagir masuk dalam surat dakwaan sebagai saksi yang hendak diajukan jaksa.

Surat panggilan untuk Bagir dan saksi-saksi lain yang relevan sudah disiapkan oleh jaksa, meskipun belum dikirimkan. Petinggi KPK sendiri sudah menyatakan rasa kecewa atas penolakan majelis. "Hak JPU untuk memperkuat bukti di dalam persidangan," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tetapi majelis sudah menentukan sikap. Bahkan, bukan hanya Bagir yang urung bersaksi. Sikap majelis hakim juga sama terhadap nama-nama lain yang disangkutpautkan dengan perkara penyuapan di Mahkamah Agung tersebut. Termasuk nama hakim agung Usman Karim dan Parman Suparman, termasuk Asisten Koordinator Tim A Mahkamah Agung Rahmi Mulyati, dan isteri Usman Karim.

Sebelumnya, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) mendesak agar pengadilan menghadirkan nama-nama tersebut sebagai saksi untuk perkara penyuapan yang dilakukan Harini Wijoso. Jika pengadilan menolak, itu berarti sama saja dengan upaya melokalisir persoalan penyuapan agar tidak naik ke jenjang yang lebih tinggi di Mahkamah Agung.

Setelah menolak permintaan JPU menghadirkan para hakim agung, majelis akhirnya meminta persidangan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Penasehat hukum terdakwa pun menyetujui permintaan majelis. Tetapi JPU keberatan karena merasa belum siap. Sidang terpaksa dilanjutkan pekan depan.

Tidak ada komentar: