DALAM menangani kasus dugaan korupsi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khaidir Ramli kembali berhadapan dengan ‘musuh’ lamanya, yaitu pengacara OC Kaligis. Sama halnya dengan Khaidir, OC Kaligis juga terkenal di dunia persidangan dan kasus korupsi.
Sebelumnya Kaligis pernah ‘kalah’ saat bertemu Khaidir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sewaktu menjadi kuasa hukum Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh. Puteh divonis 10 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Khaidir.
"KPK lebih baik dibubarkan saja, karena kinerjanya tidak profesional dan terkesan tebang pilih dalam menangani kasus," ujar Kaligis seusai mendampingi Martias (terpidana 1,5 tahun penjara kasus lahan sawit sejuta hektare) di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.
KPK, menurut Kaligis, mendapat banyak keluhan dari kepala daerah termasuk Syaukani. "APBD kabupaten atau kota yang sudah disetujui Badan Pengawas Keuangan (BPK), DPRD dan pemerintah provinsi, kemudian diketahui ada kesalahan (dugaan korupsi --Red), maka bupatinya yang harus tanggung jawab," tambahnya.
Kondisi ini membuat banyak kepala daerah serba salah dalam mengambil kebijakan karena takut tersangkut korupsi. Misalnya dalam hal lelang proyek pembangunan yang selama ini sering dianggap sumber KKN. Akibatnya, banyak daerah yang tidak maksimal melaksanakan program pembangunan.
Sementara itu, menjelang persidangan, Syaukani melalui juru bicaranya mengatakan kesiapannya. Ia menyambut baik pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Karena ini berarti bahwa sidang perkara korupsi Syaukani akan digelar tidak lama lagi. JBP/bdu
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Jumat, 26 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar