Pandeglang-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Selasa (3/5/) petang.
Kedatangan tim KPK untuk membantu mengungkapkan dugaan suap 45 anggota DPRD Pandeglang yang besarnya berkisar Rp 30 juta-Rp 60 juta per orang untuk memuluskan pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Rp 200 miliar.
Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, yang datang bersama Erwanto, jaksa penyidik KPK mengatakan, kedatanganya untuk membahas masalah kasus dugaan kasus korupsi dan suap yang dilakukan esekutif terhadap 45 anggota DPRD Pandeglang.
“Untuk kasus dugaan suap kami hanya mem-backup kalau menemukan kendala dalam penyelidikanya,” kata Khaidir Kantor Kejaksaan Pandeglang.
Menurut Khaidir Ramli, secara kelembagaan, KPK tidak akan mengambil alih kasus tersebut, yang saat ini sudah ditangani oleh jaksa dari Kejari Pandeglang.
Untuk itu, barang bukti berupa uang yang dikembalikan oleh dua orang anggota DPRD Pandeglang ke KPK, yakni dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Ahmad Baihaki dan Asep Saefudin pada 23 Mei lalu akan akan segera dilimpahkan ke Kejari.
“Uang barang bukti itu segera kami limpahkan ke Kejari,” katanya.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Yessi Esmiralda mengatakan, dari hasil pertemuan dengan tim supervisi KPK yang membahas kasus tersebut hasilnya akan segera diberikan kepada Kejati Banten.
Jumlah anggota DPRD Pandeglang yang mengembalikan uang kepada Kejari Pandeglang, dibeberkannya bertambah sebanyak tiga orang. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja Anggota DPRD Pandeglang yang telah mengembalikan uang tersebut.
“Ada tiga orang anggota DPRD Pandeglang lagi yang mengembalikan uang ke Kejari, dan saat ini barang bukti jumlahnya Rp 139.500.000,” katanya.
Periksa Bupati
Menurut Yessi Esmiralda, saat ini pihaknya pun terus melakukan pengumpulan data untuk mengungkap kasus tersebut, Yessi juga mengatakan pada Senin (2/6), Kejari Pandeglang telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemkab Pandeglang, yakni Sekretaris DPRD (Sekwan) Pandeglang, Sukran dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Abdul Munaf.
Menurutnya dalam waktu dekat dirinya akan meminta surat izin dari Gubernur Banten untuk melakukan pemeriksaan kepada para anggota DPRD Pandeglang dan juga meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah.
Sebelumnya, dugaan suap tersebut dilakukan oleh pihak eksekutif Kabupaten Pandeglang terhadap 45 Anggota DPRD Banten.
Untuk Ketua dan tiga orang wakil ketua maing-masing mendapatkan Rp60 juta. Sedangkan untuk para anggota masing-masing mendapatkan Rp 30 juta.
Suap yang diterima para anggota DPRD itu, untuk melancarkan pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar-Banten sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2006. (iman nur rosyadi)
Copyright © Sinar Harapan 2003
Rabu, 17 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar