Rabu, 17 Desember 2008

KPK Nilai Awang Dharma Bakti Tidak Korupsi

Hasil Supervisi Kasus Talisayan di Polda KaltimBALIKPAPAN -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim Awang Dharma Bakti (ADB), tersangka pada proyek pembangunan jalan Talisayan batas Berau yang ditangani Polda Kaltim.

Kesimpulan ini diperoleh KPK, usai melaksanakan supervisi kasus ADB bersama penyidik Polda Kaltim, Rabu (12/11) di Mapolda Kaltim."Kita sudah mengadakan supervisi, hasilnya memang saya lihat tidak ada perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka. Kasihan juga, sudah bolak-balik lama berkasnya," kata Ketua Tim Supervisi KPK, Khaidir Ramli, Kamis (13/11).

Ia menjelaskan, pada kasus itu tersangka mengajukan permohonan ke Gubernur Kaltim tentang Perihal Permohonan Persetujuan Pemilihan Langsung dengan tiga penawar untuk proyek APBN dan APBD tahun 2002. Sebelum diajukan, terlebih dulu DPRD Kaltim melalui rapat paripurnanya menyetujui pemilihan langsung tersebut.

Kemudian muncul surat Gubernur Kaltim yang menyetujui proyek tersebut dilakukan pemilihan langsung, salah satunya adalah proyek pembangunan Jalan Talisayan.

Menurut Khaidir, perbuatan ADB dengan persetujuan DPRD dan Gubernur itu tidak melanggar hukum. "Kalau disebut pelanggaran administratif mungkin bisa, tapi dimana perbuatan melawan hukumnya?," kata jaksa senior yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum KPK ini.

Saat supervisi, tim supervisi KPK juga meminta kepada penyidik untuk menunjukkan dimana letak keterlibatan ADB.
Sementara pada proses persidangan ketiga terdakwa lainnya yang telah divonis, tidak pernah ada keterlibatan ADB.
"Saya tanyakan itu ke penyidik tapi tidak bisa juga ditunjukkan. Kalau saya jadi jaksanya juga tidak berani menerima (P21)," ujar jaksa yang telah menjebloskan mantan Bupati Kukar Syaukani HR ke penjara ini.

Khaidir mengatakan penyidik harus berani mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Saya tidak menyarankan penyidik mengeluarkan SP3, tapi kalau mereka berani mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), maka mereka juga harus berani mengeluarkan SP3, jangan menzalimi orang," katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Yuspar SH MH menerangkan, KPK turun ke Kaltim melakukan supervisi karena laporan terkait ADB dalam kasus proyek Jalan Talisayan batas Berau selama kurang lebih tiga tahun tidak kunjung lengkap.
Tak tanggung-tanggung, tujuh jaksa KPK yang dipimpin Khaidir Ramli mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Kaltim, Kamis (13/11).
"Ya, kemarin memang ada 7 orang dari KPK yang dipimpin KHaidir Ramli Ketua JPU (jaksa penuntut umum) Syaukani ke sini untuk supervisi laporan ADB," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Yuspar SH MH.

Hasilnya, data yang dimiliki KPK dengan Kejati sama. "Semua clear, cocok jadi tak ada masalah. Kami melihat tidak ada keterlibatan ADB dalam kasus tersebut.
Ini yang harus diketahui kenapa selama ini berkasnya bolak balik dari Kejati ke Polda.
Unsur keterlibatan ADB dengan terpidana lainnya yang telah divonis itu kami nilai tidak ada," terangnya.
Setelah melakukan supervisi ke Kejati, pihak KPK juga mendatangi Polda Kaltim kemarin. Terkait dengan supervisi yang dilakukan KPK, Yuspar mengatakan bahwa itu biasa dilakukan. Apalagi sesuai aturan, baik Kejati dan Polda diharuskan melaporkan semua kasus yang mereka tangani ke KPK. Tujuannya agar tak terjadi tumpang tindih.

Sejak 2004Seperti diketahui, kurang lebih tiga tahun laporan tersangka ADB yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kaltim tak juga lengkap.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Ersani (pimpinan proyek), Saiful Anwar (Dirut PT Multi Puri Sejahtera) dan Lili Sadeli (konsultan pengawas) telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Kasus ini mulai ramai diberitakan sejak 2004. Proyek jalan sepanjang 75 Km yang dikerjakan PT MPS tersebut semula diduga fiktif, karena memanfaatkan jalan eks perusahaan kayu.
Saat itu tim penyidik Mabes Polri sempat turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, kasus ini diteruskan Polda Kaltim untuk dilakukan penyidikan.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.ADB ditetapkan tersangka sejak Mei 2006.

Sejak itu pula sudah lima kali berkas tersangka ADB bolak-balik ke Kejati Kaltim.
Dalam berkas itu, penyidik mengatakan ADB telah bersalah karena keikutsertaan atau bersama-sama melakukan korupsi, sesuai dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun kejaksaan menolak menerima berkas itu karena dinilai penyidik belum bisa membuktikan pelanggaran hukum ADB.
Senin (3/11) lalu, Aspidsus Kejati Kaltim Yuspar SH mengatakan, (Tribun 4/11), pihaknya terpaksa mengembalikan berkas penyidikan kasus proyek pembangunan jalan di Talisayan, kepada Polda Kaltim. Sebab jaksa melihat kasus yang ditangani Polda Kaltim itu perlu penyempurnaan atau masih P-19.

Materi apa saja yang disempurnakan, sudah disampaikan kepada Polda Kaltim.
Namun terutama mengenai kurangnya bukti keterlibatan ADB, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kimpraswil Kaltim saat itu.
Padahal Polda Kaltim sudah menetapkan ADB jadi tersangka.
"Jaksa peneliti belum menemukan adanya unsur keterlibatan ADB dalam kasus tersebut yang berimplikasi pada kerugian negara.
Kami belum cukup bukti untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Bagaimana mau dilimpahkan jika unsur keterlibatannya saja belum ada.
Itu kenapa bolak-balik kami kirim ke Polda, karena memang harus dilengkapi dulu.
Ada tidak unsur kerugian negaranya," kata Yuspar. (bdu/mei)

Tidak ada komentar: