Jumat, 26 Desember 2008

Bertemu ‘Musuh’ Lama

DALAM menangani kasus dugaan korupsi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khaidir Ramli kembali berhadapan dengan ‘musuh’ lamanya, yaitu pengacara OC Kaligis. Sama halnya dengan Khaidir, OC Kaligis juga terkenal di dunia persidangan dan kasus korupsi.

Sebelumnya Kaligis pernah ‘kalah’ saat bertemu Khaidir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sewaktu menjadi kuasa hukum Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh. Puteh divonis 10 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Khaidir.

"KPK lebih baik dibubarkan saja, karena kinerjanya tidak profesional dan terkesan tebang pilih dalam menangani kasus," ujar Kaligis seusai mendampingi Martias (terpidana 1,5 tahun penjara kasus lahan sawit sejuta hektare) di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.
KPK, menurut Kaligis, mendapat banyak keluhan dari kepala daerah termasuk Syaukani. "APBD kabupaten atau kota yang sudah disetujui Badan Pengawas Keuangan (BPK), DPRD dan pemerintah provinsi, kemudian diketahui ada kesalahan (dugaan korupsi --Red), maka bupatinya yang harus tanggung jawab," tambahnya.


Kondisi ini membuat banyak kepala daerah serba salah dalam mengambil kebijakan karena takut tersangkut korupsi. Misalnya dalam hal lelang proyek pembangunan yang selama ini sering dianggap sumber KKN. Akibatnya, banyak daerah yang tidak maksimal melaksanakan program pembangunan.

Sementara itu, menjelang persidangan, Syaukani melalui juru bicaranya mengatakan kesiapannya. Ia menyambut baik pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Karena ini berarti bahwa sidang perkara korupsi Syaukani akan digelar tidak lama lagi. JBP/bdu

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Apa Vonnie Perlu Saya Gendong?

Selasa, 18-09-2007 02:23:35
Ditunjuk Syaukani Garap Bandara
Sekda Kukar Beratkan Bupati

JAKARTA, BPOST - Untuk kedua kalinya, Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, tidak memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi proyek studi kelayakan bandara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan terdakwa Bupati Syaukani Hasan Rais.

Vonnie adalah direktur PT Mahakam Diastar International (MDI), yang ditunjuk sebagai pekerja proyek studi kelayakan. Beberapa saksi mengatakan pelaksaannya dilakukan perusahaan lain yaitu PT Encona.

Ketidakhadiran Vonnie Senin (17/9) itu membuat Ketua Jaksa KPK, Khaidir Ramli, marah besar. Dia mengatakan surat dokter yang dikirim Vonnie tidak bisa dipercaya.“Memangnya saya ini goblok. Saya juga punya orang di Minahasa sana. Bilang mereka Vonnie baik-baik saja. Masih bisa jalan dengan normal kok.

Apa perlu Vonnie saya gendong? Tulis besar-besar di koran, nanti saya gendong dia sampai ke persidangan,” ujar Khaidir dengan nada tinggi.

Sebelum sidang berakhir, dia meminta hakim membuat penetapan agar jaksa dapat menghadirkan Vonnie secara paksa.

Dalam persidangan Sekretaris Daerah (Sekda) Husni Thamrin memberikan keterangan yang memberatkan atasannya. Dia mengatakan uang pembebasan lahan bandara sebesar Rp 15,36 miliar diberikan kepada Syaukani meski harga tanahnya belum ditetapkan panitia pembebasan tanah.

Husni yang juga sekretaris panitia pembebasan tanah, pernah diminta ke ruangan Syaukani membahas harga tanah. “Saat itu di ruangan ada Suparlan (Kadis Pertanahan) dan Bachruddin (Kepala Bappeda). Kita membahas harga tanah dan diputuskan Rp 6.000 per meternya,” ujar Husni.

Dia mengatakan panitia sebenarnya tidak mengerjakan apa-apa. Administrasi yang dibuat panitia hanya untuk melengkapi pembayaran uang ganti rugi tanah yang telah diserahkan kepada Syaukani. Sebagai anggota panitia yang tidak banyak bekerja, Husni mendapatkan honor Rp 12.066.000 atau satu persen dari dana proyek bandara.

Mendengar keterangan Husni, Ketua Jaksa KPK, Khaidir Ramli, sempat berkomentar. “Gila, gaji saya lima bulan ini,” ujarnya yang mengundang tawa pengunjung. Persda Network/bdu














:(', 'jc_comment'); return false;" tabIndex=-1 href="javascript:void(0);">





smaller bigger
I have read and agree to the Terms of Usage.
Isi Kode Securiti
Tambah KomentarPlease enable JavaScript to post a new comment Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
jc_loadUserInfo();

[ Kembali ]

Kanal Utama: Cetak Metro Nasional Kalimantan Olahraga Ekbis Luar Negeri Gaya Hidup Entertainment Teknologi Pilkada Situs: KOMPAS.com Bola Entertainment Tekno Otomotif Forum Community Images Mobile Cetak KompasTV SelebTV VideokuTV PasangIklan

function MM_jumpMenu(targ,selObj,restore)
{
var selectedItem = selObj.options[selObj.selectedIndex];
var target = "";
if (selectedItem.attributes["target"] != null)
{
target = selectedItem.attributes["target"].value;
}
if (target == "")
{
eval(targ+".location='"+ selectedItem.value+"'");
if (restore) selObj.selectedIndex=0;
}
else
{
window.open(selectedItem.value);
}
}
Surat Kabar ------------- Kompas.com Bangka Pos Pos Kupang Serambi Indonesia Sriwijaya Post Surya Tribun Batam Tribun Kaltim Tribun Timur Tribun Pekanbaru Tribun Jabar Warta Kota
Majalah dan Tabloid ------------- Angkasa Bola Chip Gaya Hidup Sehat Hai Info Komputer Kontan Motor Plus Nakita National Geographic Indonesia Nova PC Plus Sedap Sinyal
Penerbit ------------- Elex Media Komputindo Gramedia Majalah Gramedia Pustaka Utama Grasindo Kepustakaan Populer Gramedia
Media Elektronik ------------- BPost Radio Kompas Cyber Media Sonora Otomotion
Industri dan Lain-lain ------------- Bentara Budaya Dyandra Promosindo PT Gramedia Printing Group Universitas Media Nusantara
Hotel & Resort ------------- Amaris Hotel Santika Indonesia Hotels & Resorts The Kayana - Boutique Villas The Samaya - Luxurious Boutique Villas
About USInfo IklanPromosiBerlanggananPrivacy policyTerms of use
© 2008 Banjarmasin Post Online. All rights reserved.
Kontak : Telp : 0511-3354370, Email : redaksi[at]banjarmasinpost.co.id, Email : info[at]banjarmasinpost.co.id
_uacct = "UA-2820142-1";
urchinTracker();

Sabtu, 20 Desember 2008

325 Jemaah Indonesia Wafat di Arab Saudi

MADINAH--MI: Sebanyak 325 jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi hingga Sabtu pagi WAS (Sabtu siang WIB) dengan jumlah jemaah haji wafat terbanyak dari Debarkasi Solo (SOC).

"Tapi jumlah itu masih lebih rendah dibanding tahun lalu karena dalam kurun yang sama pada tahun lalu tercatat 327 jemaah wafat," kata Wakil Ketua PPIH Arab Saudi bidang kesehatan, DR dr Barita Sitompul.

Hal itu, katanya, juga diakibatkan faktor fisik dalam musim haji 2008 yang lebih berat, namun pelayanan sudah dilakukan secara maksimal untuk menekan angka jemaah wafat.

"Apalagi, saya baru datang ke Madinah, ternyata suhu pagi ini di Madinah sudah mencapai delapan derajat celsius dengan kelembaban yang sangat rendah sehingga cukup mempengaruhi kondisi kesehatan jemaah juga," katanya.
Ke-325 jemaah wafat itu, katanya, tercatat 225 jemaah wafat di Mekah, 36 jemaah wafat di Madinah, dan empat jemaah wafat di Jeddah, sedangkan jemaah yang menjalani perawatan mencapai 150-an orang.

"Dari jumlah jemaah wafat itu, 312 jemaah atau sekitar 95 persen lebih berusia di atas 60 tahun, sedangkan penyebabnya 210 jemaah atau sekitar 65 persen akibat gangguan sirkulasi, jantung, dan pembuluh darah," katanya.

Di Mekah, 225 jemaah wafat itu mayoritas atau 84 orang wafat di pemondokan, sedangkan 72 jemaah wafat di RSAS (Rumah Sakit Arab Saudi), 48 jemaah wafat di BPHI (Balai Pengobatan Haji Indonesia), dan 21 jemaah wafat di sektor.

"Mayoritas jemaah memang wafat di pemondokan, tapi angka itu juga masih jauh dari angka tahun lalu yang mencapai 183 jemaah wafat di pemondokan," katanya.

Untuk Madinah, katanya, pihaknya belum memiliki data lengkap, tapi empat dari 36 jemaah wafat di Madinah dilaporkan meninggal dunia di BPHI Daker Madinah. "Saya imbau jemaah di Madinah untuk banyak minum air karena udara yang kering dan suhu yang dingin akan mudah menyebabkan kekurangan cairan tubuh. Kalau takut minum hanya karena takut kencing akan justru menyebabkan dehidrasi dan akhirnya ambruk (sakit)," katanya. (Ant/OL-02)

Jangan Jadi Pedagang bagi Rakyat Sendiri

ADA dakwaan yang sangat berat ditujukan kepada pemerintah. Yaitu pemerintah menangguk keuntungan ekonomis dan politis dari penderitaan rakyat.

Akan tetapi, harga Rp5.000 per liter itu masih terlalu tinggi. Berdasarkan perhitungan sejumlah ahli perminyakan, harga yang pas maksimal Rp4.000 per liter. Artinya, pemerintah masih mengambil keuntungan ekonomis Rp1.000 per liter. Total diperkirakan pemerintah meraup keuntungan Rp1,2 triliun lebih.

Mestinya pemerintah terbuka saja soal harga premium. Jangan malah selalu berlindung di balik kian membengkaknya subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahun ini. Itu yang kerap disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro setiap ditanya mengapa harga premium hanya turun Rp500 per liter.

Menteri Purnomo menyebut subsidi BBM yang dicairkan sudah mencapai Rp130 triliun atau Rp4 triliun lebih besar daripada pagu subsidi di APBN Perubahan 2008 yang mencapai Rp126 triliun. Namun, Purnomo lupa bahwa saat harga minyak dinaikkan, pemerintah mampu menghemat subsidi Rp35 triliun.

Uang itu lalu digunakan untuk macam-macam kepentingan, yaitu untuk bantuan langsung tunai (Rp18 triliun), untuk cadangan risiko fiskal pergerakan harga minyak dunia (Rp8 triliun), dan untuk cadangan APBN (Rp9 triliun). Itu berarti masih ada total dana cadangan sebesar Rp17 triliun. Kalau penggunaan subsidi lebih besar Rp4 triliun, bukankah masih ada dana cadangan Rp13 triliun? Harga BBM yang mahal jelas membuat rakyat menderita. Tentu, tidak adil dan tidak elok, di tengah krisis ekonomi dan bayang-bayang pemutusan hubungan kerja seperti saat ini, pemerintah malah mencari untung dari penderitaan rakyat. Yang harus dilakukan justru segera maksimalkan anggaran yang ada untuk menggenjot sektor riil melalui penurunan harga premium dan solar.

Selain itu, penurunan harga harus dilakukan sekaligus hingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Bukan dicicil, yang menimbulkan interpretasi bahwa pemerintah sengaja melakukannya untuk meraih citra politik. Yaitu pemerintah sekarang sangat baik, buktinya menurunkan harga BBM dua kali dalam dua pekan, yang menunjukkan komitmen pemerintah kepada perbaikan nasib rakyat.

Sebuah perbandingan perlu dikemukakan, dalam lima bulan ini Malaysia telah menurunkan harga minyak tujuh kali. Bukan dengan maksud mencicil, melainkan konsisten mengikuti turunnya harga minyak mentah dunia.

Yang ditunggu sekarang pemerintah transparan mengumumkan harga BBM yang selayaknya dinikmati rakyat. Pemerintah jangan menjadi pedagang terhadap rakyatnya sendiri. Jika benar perhitungan para pakar perminyakan, sekarang juga mestinya pemerintah menurunkan harga premium menjadi Rp4.000 per liter.

Bahkan, harga BBM bisa diturunkan lebih besar lagi karena harga minyak mentah dunia saat ini hanya US$40 per barel.

Jumat, 19 Desember 2008

Hujan masih membayangi kawasan Jakarta dan sekitarnya

Walau rintik air baru akan mulai turun pada sore hingga malam hari.

Data BMG pada Sabtu (20/12/2008), pada pagi hingga siang hari cuaca secara keseluruhan akan berawan. Namun pada sore beberapa wilayah mulai akan diguyur hujan, dengan berbagai intensitas.

Kawasan Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, dan Pusat curah hujan diperkirakan berintensitas ringan. Sedang kawasan Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok curah hujan mulai ringan hingga sedang.

Perlu juga diperhatikan petir serta angin kencang yang mungkin menyertai.(ndr/)

Rabu, 17 Desember 2008

Bagir tak Jadi Bersaksi di Sidang Harini

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk tidak perlu memanggil Bagir Manan bersaksi

Sikap majelis hakim itu memupus harapan Khaidir Ramli, Jaksa Penuntut Umum, untuk menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi dalam perkara penyuapan atas nama terdakwa Harini Wijoso. Keputusan untuk tidak perlu menghadirkan Bagir diputuskan setelah majelis berunding beberapa saat setelah persidangan di buka, Rabu (25/6/4).

Dengan mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1985 tentang Seleksi Terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan untuk Hadir di Persidangan, majelis pimpinan Kreshna Menon menganggap kesaksian Bagir tidak ada relevansinya dengan perkara penyuapan tersebut. SEMA ini menyebutkan jika saksi tidak dibatasi, bisa menimbulkan pemborosan dan tidak sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Khaidir Ramli sebenarnya sudah menyatakan perlunya kehadiran Bagir karena para karyawan Mahkamah Agung yang diadili dalam perkara ini menyebut tujuan uang yang mereka terima adalah untuk Bagir. Sasaran akhir para terdakwa merujuk kepada Bagir, meskipun Ketua MA itu menyangkal tegas keterlibatan dirinya. Apalagi, kata Khaidir, nama Bagir masuk dalam surat dakwaan sebagai saksi yang hendak diajukan jaksa.

Surat panggilan untuk Bagir dan saksi-saksi lain yang relevan sudah disiapkan oleh jaksa, meskipun belum dikirimkan. Petinggi KPK sendiri sudah menyatakan rasa kecewa atas penolakan majelis. "Hak JPU untuk memperkuat bukti di dalam persidangan," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tetapi majelis sudah menentukan sikap. Bahkan, bukan hanya Bagir yang urung bersaksi. Sikap majelis hakim juga sama terhadap nama-nama lain yang disangkutpautkan dengan perkara penyuapan di Mahkamah Agung tersebut. Termasuk nama hakim agung Usman Karim dan Parman Suparman, termasuk Asisten Koordinator Tim A Mahkamah Agung Rahmi Mulyati, dan isteri Usman Karim.

Sebelumnya, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) mendesak agar pengadilan menghadirkan nama-nama tersebut sebagai saksi untuk perkara penyuapan yang dilakukan Harini Wijoso. Jika pengadilan menolak, itu berarti sama saja dengan upaya melokalisir persoalan penyuapan agar tidak naik ke jenjang yang lebih tinggi di Mahkamah Agung.

Setelah menolak permintaan JPU menghadirkan para hakim agung, majelis akhirnya meminta persidangan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Penasehat hukum terdakwa pun menyetujui permintaan majelis. Tetapi JPU keberatan karena merasa belum siap. Sidang terpaksa dilanjutkan pekan depan.

Oey dan Rusli Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kasus Aliran Dana BI


TEMPO Interaktif, Jakarta:

Mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Gubernur BI cabang Surabaya Rusli Simanjuntak mulai diadili.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka didakwa menggambil dan menggunakan dana Bank Indonesia yang berada di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Pengambilan dana itu dinilai melanggar ketentuan anggaran Bank Indonesia.

”Perbuatan mereka telah merugikan keuangan Bank Indonesia yang berada di YPPI sebesar Rp 100 miliar,” kata Khaidir Ramli, jaksa KPK, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/7).

Dana itu diduga untuk memperkaya diri sendiri, mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, dan anggota Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut jaksa, dalam dakwaannya, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut Khaidir, terdakwa Oey berencana memberikan dana bantuan hukum kepada lima mantan pejabat bank Indonesia yang diperiksa dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) sekitar Maret 2003.
Karena anggaran tidak mencukupi, menurut jaksa dalam dakwaan, Oey mengatur agar dana bantuan hukum itu diambil dari dana Bank Indonesia yang ada di yayasan.
Sementara itu, Rusli atas persetujuan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin dan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan mengadakan pertemuan dengan Amru Al Mu'tashin dan Antony Zeidra Abidin pada Mei 2003.
Dalam pertemuan itu disepakati untuk membentuk panitia bersama antara Komisi Perbankan DPR dan BI. ”Disepakati penyediaan dana Rp 15 miliar untuk menyelesaikan masalah BLBI dan Rp 25 miliar untuk pembahasan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Khaidir.

Rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 menyetujui penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar.
Oey dan Rusli meminta persetujuan Dewan Pengawas YPPI Aulia T. Pohan dan Maman H. Somantri untuk mencairkan dana sebesar Rp 15 miliar pada 27 Juni 2003. Lalu, Asnar Ashari, salah seorang pegawai Bank Indonesia, mencairkan cek senilai Rp 2 miliar. Rusli dan Asnar menyerahkan uang itu kepada Hamka dan Anthony Zeidra di Hotel Hilton Jakarta.
Rusli juga menyerahkan duit Rp 5,5 miliar di rumah Anthony Zeidra Abidin.Sedangkan Oey menyerahkan duit Rp 13,5 miliar kepada bekas Deputi Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata dan Rp 20 miliar kepada bekas Gubernur BI Soedradjad Djiwandono.
Uang yang diberikan untuk bantuan hukum untuk mantan pejabat BI hingga 29 Agustus 2003 sejumlah Rp 68,5 miliar.Atas persetujuan Aulia Pohan dan Maman Soemantri, menurut jaksa, pada 15 Juni 2003 Rusli mengambil dana YPPI senilai Rp 7,5 miliar. "Itu sisa uang penyelesaian kasus BLBI secara politis," ujar Khaidir.

Duit itu diserahkan Rusli dan Asnar di rumah Anthony Zeidra pada Agustus 2003. Terakhir, Rusli menyerahkan Rp 16,5 miliar.Setelah pembacaan dakwaan, Oey dan Rusli menyatakan mengerti atas dakwaan tersebut.
Mereka tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Namun eksepsi diajukan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Rusli, menyatakan dakwaan kabur, keliru orang, dan tidak ada unsur melawan hukum dalam pengucuran dana Bank Indonesia tersebut.
”Rusli hanya melaksanakan kebijakan yang diputus bersama-sama dalam rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ujarnya.
O.C Kaligis berpendapat Rusli tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.