Sabtu, 29 November 2008

Siaran Pers: Melawan Tindakan Anti Serikat Pekerja di Bank Mandiri
Tags: Serikat, Pekerja, Bank, pers, Melawan

Melawan Tindakan Anti Serikat Pekerja di Bank Mandiri Bahwa UUD 1945 telah memberikan hak dasar kepada setiap warga negara, termasuk kaum pekerja untuk secara bebas berserikat dan berkumpul. Demikian pula UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dengan tegas menyatakan bahwa pekerja/buruh memiliki kekebasan untuk berserikat tanpa ada pihak lain yang berhak menghalanginya. Konvensi ILO No. 87 tentang freedom of association dan No. 98 tentang Collective Bargaining yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI, seharus menjadi pijakan bagi semua pihak untuk bersama-sama membangun sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Dan serikat pekerja adalah salah satu pelaku hubungan industrial yang harus dihormati keberadaannya. Bahwa apa yang terjadi di Bank Mandiri, justru sebaliknya dan menjadi sebuah ironi. Sebuah Bank plat merah terbesar di negeri ini yang seharusnya menghormati hak-hak dasar pekerja untuk berserikat malah mendapat rintangan dan tekanan yang luar biasa dari pihak Manajemen. Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) yang secara sah telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Kodya Jakarta Selatan, saat ini tengah digoyang dan dikoyak-koyak oleh Manajemen dengan cara-cara yang terencana dan sistematis. Indikasinya sangat jelas terlihat dengan adanya sejumlah tindakan melawan hukum dari Manajemen Bank Mandiri, antara lain : 1. Manajemen merumahkan (pembebasan tugas) seluruh Pengurus Inti SPBM terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2007 dengan alasan yang tidak jelas dan tidak berdasar. 2. Manejemen melakukan propaganda anti SPBM kepada para karyawan agar keluar dari keanggotaan SPBM dengan merancang dan mengedarkan sebuah formulir pengunduran diri. 3. Manajemen secara sepihak menghentikan pemotongan iuran anggota SPBM (check of system) sehingga SPBM kesulitan dalam menjalankan roda organisasi karena tidak ada iuran anggota yang masuk. 4. Manajemen menjatuhkan sanksi berupa surat-surat peringatan kepada para anggota SPBM yang ikut aksi unjuk rasa (bukan mogok kerja) pada tangal 4 Agustus 2007 lalu yang sesungguhnya dilakukan di luar jam kerja. 5. Melakukan intervensi terhadap urusan internal SPBM dengan mendorong digelarnya Munaslub SPBM pada bulan September lalu di Bali dengan tujuan melengserkan kepengurusan yang sah hasil Munas Mei 2007 lalu. Bahwa Mandiri Club, organisasi non kedinasan (bukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh) yang dibentuk Manajemen, turut serta mempropagandakan pegawai untuk menandatangani pernyataan tidak mendukung SPBM dan mendukung Manajemen sekarang. Bahwa oleh karena itu, dengan mengacu kepada pasal 28 dan 43 UU No. 21 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh : Pasal 28 Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh. Pasal 43 (1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. maka SPBM melaporkan Manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk ke pihak Kepolisian dalam hal ini Markas Besar Kepolisian RI atas tindak pidana kejahatan anti serikat pekerja. Menuntut agar mereka dijatuhkan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-. Langkah hukum ini kami lakukan semata-mata karena kecintaan kami kepada Bank Mandiri yang telah memberikan penghidupan kepada kami para karyawan beserta seluruh keluarganya. Namun, kami tidak ingin Bank Mandiri dikelola secara tidak profesional dengan menginjak-injak hak-hak dasar pekerja. Kami ingin Bank Mandiri tumbuh dan berkembang menjadi Perusahaan yang semakin besar, menguntungkan dan kompetitif dengan suasana kerja yang sehat dan kondusif. Demikian siran pers ini kami sampaikan. Jakarta, 7 Nopember 2007 Hormat kami. SERIKAT PEGAWAI BANK MANDIRI DEWAN PENGURUS PUSAT Mirisnu Viddiana Charlie Hutagalung Ketua Umum Sekretaris Umum Hp. 0816-731765/0818-868720 Hp. 0816-1341000

Tidak ada komentar: