Sabtu, 29 November 2008

Jaksa Kasus Puteh Tetap Optimis Dapat Menangkan PerkaraKapanlagi.com -

Khaidir Ramli, SH, salah seorang anggota tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian helikopter MI-2 milik Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darusslam (NAD) dengan terdakwa Abdullah Puteh menyatakan tetap optimis dapat memenangkan perkara tersebut.
"Kami tetap yakin dapat mematahkan argumen dari tim penasehat hukum terdakwa," ujar Khaidir Ramli di sela-sela waktu istirahat sidang kasus tersebut, di Jakarta, Kamis (17/03).
Menurutnya semua argumen yang dilontarkan oleh tim Penasehat Hukum dalam pledoi yang disampaikan pada persidangan siang itu tidak ada hal yang baru dan semuanya bersifat umum.
"Coba saja ketika tadi dikatakan dalam pledoi mengapa helikopter MI-2 tidak disita sebagai barang bukti. Sebetulnya hal itu telah diatur dalam Undang-Undang nomor1/2004 tentang perbendaharaan negara dimana di situ dinyatakan bahwa barang bergerak maupun tidak bergerak milik negara tidak boleh disita," katanya.
Demikian pula, saat menanggapi pernyataan tim Penasehat Hukum bahwa jaksa dalam tuntutannya tidak mengindahkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Khaidir justru mengatakan pihak penasehat hukum pun melakukan hal yang sama dengan tidak mengindahkan keterangan saksi, T. Johan Basar.
"Dalam pledoi tadi, saya tidak mendengar keterangan dari T. Johan Basar, yang katanya dikatakan sebagai supervisor tim pembelian helikopter tetapi mengatakan tidak pada kesaksiaannya," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Penasehat Hukum menyatakan bahwa selain mempertanyakan alasan KPK tidak menyita helikopter padahal semua dokumen pembelian disita juga mempertanyakan alasan JPU mengesampingkan beberapa keterangan saksi di persidangan.
"Ahli, yang salah satunya Ryaas Rasid mengatakan bahwa bila DPRD telah menerima pertanggungjawaban gubernur maka semua telah selesai dan tidak ada lagi masalah," kata M. Assegaf saat membacakan pledoi.
Menanggapi pernyataan tersebut Khaidir Ramli menyatakan bahwa pihaknya hanya memasukkan hal-hal yang berhubungan dengan kasus saat membacakan dakwaan maupun tuntutan.
Lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa jaksa sama sekali tidak pernah masuk ke bidang politis dan hanya memikirkan permasalahan yuridis.
Menurut JPU dalam persidangan sebelumnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU no 31/1999 jo UU no 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 54 ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri.
Sidang Puteh akan dilanjutkan pada Senin (21/03) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi. (*/lpk)

Tidak ada komentar: