PENJELASAN SEPIHAK BANK MANDIRI TERHADAP GUGATAN CLASS ACTON
Pada tanggal 5 Agustus 2008 melalui iklan di Harian Rakyat Merdeka, Bank Mandiri membuat counter terhadap Gugatan Class Action Pegawai Bank Mandiri (yang atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus dinotifikasi /diumumkan dan kebetulan diumumkan di Harian Rakyat pada tanggal 18 Juli 2008). Counter dari Bank Mandiri ini jelas melanggar etika dalam tatacara peradilan dan Harian Rakyat Merdeka juga telah melanggar kode etik jurnalistik hanya demi mendapatkan iklan dari Bank Mandiri tersebut.
Dalam iklannya tersebut, Bank Mandiri memuat 6 point dimana setiap point-nya jelas bertentangan dengan realitas /kenyataan sebenarnya dan fakta hukum yang ada.
Dalam surat sanksi yang diberikan Manajemen Bank Mandiri, disebutkan bahwa Pegawai bukan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun melanggar Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) dikarenakan telah melakukan aksi unjuk rasa.
Dikatakan bahwa tindakan pendisiplinan (kecuali PHK) telah berakhir masa berlakunya, adalah sebuah pembohongan terhadap publik karena hampir sebagian pegawai yang menerima surat sanksi tidak pernah menerima surat pemberitahuan bahwa masa berlaku sanksinya telah berakhir.
Keputusan Pengadilan Hubungan Indutrial yang memutuskan PHK terhadap Mirisnu Viddiana belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Mirisnu Viddiana langsung menyatakan banding/kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sehingga status Mirisnu Viddiana adalah masih Pegawai Bank Mandiri.
Dikatakan juga bahwa Bank Mandiri senantiasa memberikan hak-hak pegawainya bahkan telah melebihi hak-hak normatif yang ditetapkan. Padahal Gugatan Class Action tersebut bukan mempermasalahkan hak-hak normatif pegawai, tetapi mengenai tindakan Manajemen Bank Mandiri yang sangat tidak mendasar dalam memberikan Sanksi terhadap pegawai yang melakukan aksi unjuk rasa.
Disebutkan bahwa Bank Mandiri senantiasa tunduk dan patuh kepada seluruh ketentuan yang berlaku serta menghormati proses peradilan class atcion yang sedang berlangsung. Namun apa yang terjadi? Manajemen melakukan tindakan intimidasi dan tekanan-tekanan kepada Wakil dan anggota Class Action. Intimidasi tidak hanya kepada pegawai, tetapi dilakukan sampai kepada keluarga pegawai (isteri, orangtua, anak). Bahkan sampai tulisan ini diturunkan (21 Agustus 2008), pihak Manajemen melalui Pengacaranya (Purbadi dan Kemalsyah) masih melakukan intimidasi terhadap Wakil dan Anggota Kelas. Intimidasi juga dilakukan melalui pengurus Serikat Boneka bentukan manajemen kepada Wakil dan anggota kelas yang intinya agar mengundurkan diri dari Gugatan Class Action.
Apa yang dilakukan manajemen Bank Mandiri dengan melakukan pengumuman seperti ini? Tidak lebih dari ketakutan manajemen Bank Mandiri yang telah melakukan serangkaian tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu Tindak Pidana Anti Serikat dan menunjukkan perbuatan money politics .
Sabtu, 29 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar